Alur Pelaporan Organisasi Massa

 

Syarat Permohonan Keberadaan Ormas

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang

  1. Surat permohonan keberadaan ormas yang ditujukan Kepada Bupati Karanganyar Cq Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris organisasi.
  2. Melampirkan SK KEMENKUHAM atau SKT dari Kemendagri yang masih aktif.
  3. Akte Notaris/ Akte pendirian Berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
  4. AD/ ART ormas, paling sedikit memuat Nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan pembubaran organisasi.
  5. Program kerja yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  6. Biodata Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  7. Pas Foto 4 X 6 berwarna Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  8. Foto copy KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang dilegalisir.
  9. Foto Kantor dan Papan Nama Organisasi.
  10. NPWP Organisasi.
  11. Surat Domisili kesekretariatan ormas yang diterbitkan Lurah/ Kepala Desa.
  12. Bukti Kepemilikan/ Surat Perjanjian Kontrak/ Ijin dari pemilik lahan kesekretariatan ormas.
  13. Surat Pernyataan tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi dan Surat Pernyataan tidak berafiliasi, tidak terjadi konflik internal organisasi, dan lain-lain bermeterai Rp.10.000,-
  14. Surat Penunjukan pengurus untuk perwakilan ormas di daerah.
  15. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi urusan kekhususan/ spek dan lain-lain.